Tempat Tugas

Menghubungkan user/pengguna dengan lembaga tempat ybs bertugas

Pemula 5 Menit 361 Views 08 Sep 2026

Panduan ini dilakukan setelah serangkaian pembuatan akun, melengkapi data diri, dan mengajukan hak akses bagi Guru dan Tendik. Anda dapat menggunakan seluruh layanan yang tersedia di aplikasi Pulpen setelah proses ini berhasil ditempuh.

Langkah-langkah Pelaksanaan

5 Langkah
1

Klik Tempat Tugas

#1

Anda dapat menemukan Tempat Tugas di bawah modul KELEMBAGAAN

2

Klik Add Tempat Tugas

#2

Silakan klik ADD TEMPAT TUGAS untuk membuat pengajuan Tempat Tugas Anda.

3

Lengkapi Formulir

#3

Silakan lengkapi isian formulir yang tersedia:

  • Pilih Madrasah/Lembaga tempat Anda bertugas sesuai SK
  • Nomor Surat Keputusan
  • Tanggal SK
  • TMT (Bulan dan Tahun berjalan/waktu pengajuan ini dilakukan)
  • Status Tempat Tugas (Satminkal bila bertugas penuh di lembaga; Nonsatminkal bila memiliki tugas tambahan di lembaga lain)
  • File Penempatan (berupa link GDrive yang sudah bisa diakses oleh publik)
  • Penting! Silakan ceklis Ajukan ke Lembaga agar dapat diproses ke tahap berikutnya

Catatan! Untuk membuat berkas yang Anda lampirkan dapat diakses, silakan ikuti panduan berikut ini

4

Klik SAVE/SIMPAN

#4

Klik SAVE untuk mengakhiri rangkaian pengajuan tempat tugas. Admin Madrasah akan melakukan verifikasi dan meneruskan ajuan ke Pendma Kabupaten. Setelah Admin Madrasah menyetujui ajuan tempat tugas Anda, Tim Pendma akan melakukan verifikasi selanjutnya.

Catatan! ADMIN MADRASAH perlu mengambil tindakan, memantau, dan monitoring baik pengajuan (meneruskan ajuan GTK ke Kab/Ko) maupun draf (hasil pemeriksaan oleh Penmad) agar dapat diteruskan ke GTK bersangkutan untuk dilakukan perbaikan.

5

Selesai

#5

Pastikan telah muncul notifikasi Berhasil! Silakan lakukan pengecekan secara berkala ajuan Tempat Tugas Anda. Apabila ajuan (ke Lembaga maupun ke Kab/Ko) Tempat Tugas Anda berstatus Terima, Selamat! Akun Anda telah dapat digunakan untuk mengajukan berbagai layanan yang tersedia di aplikasi Pulpen Madrasah Kemenag Kab. Mojokerto

Penilaian Panduan

Bantu kami meningkatkan kualitas materi panduan.

5.0

1 Ulasan

Masuk akun untuk memberikan rating.

Masuk
Link berhasil disalin!
Pendidikan Madrasah