Penyaluran Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah tahap 2 tahun 2026

Penyaluran Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah tahap 2 tahun 2026

Pemula 5 Menit 379 Views 06 Oct 2026

Surat Edaran Pengajuan Calon Penerima Insentif Tahap 2 - GTK Madrasah: https://drive.google.com/file/d/1aOH-o6ORrhuerTRXOBy0Y1j65zEFbTNU/view?usp=sharing

Langkah-langkah Pelaksanaan

2 Langkah
1

Kriteria calon penerima bantuan insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN melalui EMIS-GTK

#1

a. Kriteria Guru

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/Sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
  2. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru;
  3. Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
  4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru
  6. Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
  8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal-nya;
  9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  10. Belum usia pensiun (60 tahun);
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah; dan
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

b. Kriteria Tenaga Kependidikan

  1. Aktif melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan Madrasah, sebagai tenaga administrasi, tenaga laboran, tenaga pustakawan, tenaga layanan teknis di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
  2. Berstatus sebagai Tenaga Kependidikan non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan melaksanakan tugas pokok sebagai Tenaga Kependidikan;
  3. Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  4. Tidak menjabat sebagai Guru pada RA, MI, MTs atau MA/MAK;
  5. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal SMA/SMK/MA/MAK dan atau Setara SMA/SMK/MA/MAK;
  6. Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
  7. Aktif bertugas pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPAKeme
  9. Belum usia pensiun (60 tahun);
  10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah; dan
  11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
2

Tata Cara Pengajuan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah tahap 2 tahun 2026

#2
  1. Ajukan di Pulpen Layanan GTK dengan kode layanan S39
  2. Lampirakan bukti dukung berupa SPTJM (Format SPTJM: https://docs.google.com/document/d/103O3gLYF0wjerSrbZG204a5q6UwhIsiM/edit?usp=sharing&ouid=112317242780274081499&rtpof=true&sd=true)
  3. Ajukan di EMIS-GTK

 

Penilaian Panduan

Bantu kami meningkatkan kualitas materi panduan.

0.0

0 Ulasan

Masuk akun untuk memberikan rating.

Masuk
Link berhasil disalin!
Pendidikan Madrasah